Jumat, 11 Januari 2019

Kasihan, Anggota DPRD BOMBANA kacau

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar