Makalah
MATA
KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
“
Peran
Aktif Pelajar Dan Mahasiswa Dalam Dunia Pendidikan Untuk Membangun Budaya Anti
Korupsi Di Masyarakat”
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada
kehadirat Allah SWT Karena berkat rahmat taufik dan nayahnya kami dapat
menyelesaikan tugas penyusunan makalah ini tepat pada waktunya .
Makalah ini penulis sampaikan kepada Pembina mata kuliah Pendidikan Anti
Korupsi sebagai salah satu tugas individu.
Didalam makalah ini penulis membahas mengenai kontrak belajar pendidikan
anti korupsi sejak dini bagi pelajar, dimana mengingat di era sekarang ini
korupsi telah menjadi masalah serius
yang sulit untuk dihilangkan . Untuk itulah pendidikan anti korupsi
sangat perlu diberika sejak dini di kalangan pelajar.
Penulis menyadari materi dalam makalah
ini masih terasa belum lengkap, oleh Karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari berbagai pihak demi perbaikan makalah ini.
Akhir
kata penulis ucapkan terima kasih.
Kendari, November 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di dunia Internasional, negara
Indonesia menjadi bagian dari masyarakat
dunia. Bahkan di era reformasi sekarang ini
Indonesia mengalami banyak perubahan . Perubahan sistem politik,
reformasi di sector ekonomi, sampai reformasi birokrasi menjadi egenda utama di negeri ini. Jika di
tilik latar belakangnya , korupsi sebenarnya ada sejak masa sebelum penjajahan,
bahkan saat ini korupsi semakin marak, tersistem dan canggih dalam
pelaksanaannya. Pemerintah pada saat ini telah berupaya melakukan berbagai
bentuk pencegahan dengan mengeluarkan berbagai macam bentuk perundang –
undangan dan oenindakan bagi pelakunya.
Meskipun pemerintah telah melakukan
berbagai upaya dengan penetapan berbagai peraturan perundang – undangan, namun
oleh Karena koriupsi merupakan multidimensi dalam kehidupan maka solusi utuk memberantas korupsi tidak
harus melalui jalur peraturan perundang – undangan atau huku saja.
Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan membangun filosofi baru berupa
penyemaian nalar dan nilai – nilai baru bebas korupsi melalui jalur pendidikan.
Pendidikan memiliki posisis yang sangat
vital dalam upaya membangun sikap budaya malu tentang anti korupsi. Sektor
pendidikan formal dalam berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi
sebagai Preventive strategi. Dalam hal ini peserta didik dijadikan dijadikan
sebagai target sekaligus diberdayakan sebagai penekanan lingkungan agar tidak
permissive to corruption dan bersama – sam bangkit melawan korupsi.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur
pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan non
formal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Pendidikan anti
korupsi di sekolah – sekolah sampai saat
ini masih menjadi bagian kecil dari mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Melalui penerapan pendidikan anti
korupsi di sekolah diharapkan bias lebih mudah mendidik dan memengaruhi
generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih
dulu dipengaruhi oleh budaya korupsi dari generasi pendahulunya. Dengan tujuan
jangka panjang adalah menumbuhkan buadaya anti korupsi di kalangan peserta
didik maupun mahasiswa untuk dapat
berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dari
latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Apakah
yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi ?
2. Bagaimana
bentuk dan prinsip korupsi di Indonesia ?
3. Bagaimana
peran pelajar dan mahasiswa dalam upaya membangun budaya anti korupsi di
masyarakatat ?
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode
kepustakaan dimana materi yang kami ambil berasal dari buku – buku. Selain itu
juga kami menggunakan internet untuk memperluas materi yang di tuliskan.
B. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian dari korupsi
2. Mengetahui
dan memahami bentuk dan prinsip korupsi di Indonesia
3. Mengetahui
peran pelajar dan mahasiswa dalam dalam pendidikan anti korupsi
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (Bahasa latin : corruptio
dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutar balik, menyogok ) adalah tindakan pejabat public, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal. Menyalah gunakan kepercayaan piblik yang
dikuasakan kepada mereka untuk memdapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
-
Prebuatan melawan hukum
-
Penyalah gunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana,
-
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi
-
Merugikan keuangan negara atau perkonomian
negara
Selain itu terdapat
beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya :
-
Memberi atau menerima hadiah atau janji
(penyuapan)
-
Penggelapan dalam jabatan
-
Pemerasan dalam jabatan
-
Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri / penyelenggaraan negar )
-
Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri
/penyelenggara negara)
Dalam arti luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintah / pemerinatahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda – beda, dari yang paling ringandalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura – pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan ajabatan guna mengeruk keuntungan, dan merugikan
kepentingan umum. Koru[si menurut Huntingtong (1968) adalah perilaku pejabat
public yang menyimpang dari norma – norma yang diterima oleh masyarakat, dan
perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Korupsi bias jadi adalah
budaya. Bagi negara – negara yang kini merdeka dulunya mungkin adalah negara
feodal. Dalam sistem kerajaan sudah dikenal yang namanya upeti. Para pejabat
rendah membesarkan upeti dari nilai sesungguhnya atau mengambil dari sebagian
upeti yang semestinya. Bukanhanya warisanbudaya masa lampautapi juga dari orde
yang sebelumnya. Kejatuhan orde baru adalah Karena protes masyarakat akan
suburnya KKN hingga di kemudian hari berkembang luas dikalangan pejebat,
keluarga serta sahabat secara sistematis untuk melanggengkan loyalitas demi
sebuah kekuasaan.
Menurut Baharuddin Lopa (1980) yang berjudul Korupsi Di Masa Kini bias
dibedakanatas bentuknya yakni Material
Coruption, Political Coruption dan Intelectual Coruption dan Intelectual Coruption.
Defenisi yang pertama dan kedua sudah sangat jelas. Intellectual Coruption
adalah apabila seseorang memberikan informasi atau menerangkansesuatu yang
berhubungan dengan ilmu penegtahuan dengan cara yang tidak sebenarnya. Hal ini
tentu karen dilatarbelakangi oleh politik, ekonomi dan sebagainya.
Korupsi materi memang
berdampaklangsung dengan merugikan kesejahteraan masyarakat banyak. Namun
bentuk korupsi yang kedua dan ketiga juga tak kalah pentingnya Karena juga akan
mendukung korupsi materi. Bisa dibayangkan bila sebuah pemerintahan lama yang
korup menyelenggarakan pemilu yang korup pula ? Yang kedua adalah berdasarkan
sifatnya atau motifnya. Korupsi di masa kini tidak hanya menggerogoti uang
negara tapi juga dapat sekaligus merusak sendi -sendi kepribadian bangsa yang
terutama diakibatkanoleh intellectual corruption. Tidak mengherankan korupsi di
masa kini dapat menghancurkan negara, menjatuhkan pemerintahan dan minimal
menghambat pembengunan
Dalam
ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkanoleh diri
sendirimauopun orang lain, yang ditujukan untuk memperileh keuntungan pribadi,
sehingga menimbulkan kerugianbagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi
lainnya (Adhtta satya, 2014) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah
menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau manfaat pribadi dana tau kelompok
tertentu yang dapat merupakan kepentingan umum
Menurut perspektif hukum,
defenisi korupsi secara gambling telah dijelaskan dalam 13 buah gambling telah
dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun
2001. Berdasarkan pasal – pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh
bentuk / jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan; kerugian
keuangan negara , suap – menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan
curang, benturan kepentingandalam pengadaan, gratifikasi. Pasal – pasal
tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bias dikenakan
pidana penjara Karena korupsi (KPK, 2006 )
Beberapa bentuk korupsi dintaranya
adalah sebagai berikut :
Penyuapan
(bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik
berupa uang maupun barang
Embezzlement, merupakan tindakan
penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak -pihak
tertentuyang mengelolah sumber daya tersebut, baik berupa dana public atau
sumber daya alam tertentu
Fraud,
merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan ( trickery or swindle ). Termasuk
didalamnya prose manipulasi atau mendisttorsi informasi dan fakta dengan tujuan
mengambil keuntungan – keuntungan tertentu.
Extortion,
tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan carapaksa atau disertai
dengan intimidasi – intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan . Lazimnya dilakukan
oleh mafia – mafia local dan regional.
Favouritism,
adalah mekenisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan pada
tindakan privatisasi sumber daya . Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan
negara, serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi
berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional
juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan
sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (anwar, 2006)
Korupsi
ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan
pengusaha kepada pengusaha
Korupsi manipulatif, seperti
permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau
legislative yang membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
Korupsi
nepotistic, yaitu terjadinya korupsi Karena ada ikatan
kekeluargaan, pertemanan dan sebagainya.
Korupsi
subservif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara
sewenang – wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan
pribadi.
Prinsip – prisip anti korupsi, yaitu
:
1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian
antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan
kenrrjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi ( de facto) maupun
konstitusi (de jure ), baik pada level budaya
( individu dengan individu)
maupun pada level lembaga.
2. Transparansi
Prinsip transparansi penting Karena
pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses
kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat
diketahui public.
3. Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini
ditunjukkan untuk mencegah terjadinya untuk mencegah terjadinya manipulasi
dalam penganggaran, baik dalam bentuk lainnya.
4. Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur
tata interaksi agar tidak terjadi penyimpanganyang dapat merugikan negar dan
masyarakat.
5. Kontrol
Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya
agar kebijakan yang dibuat betul – betul efektif dan mengeleminasi semua bentuk
korupsi.
B. Pengertian Pendidikan Anti Korupsi
Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan prose be;ajar mengajar yang kritis terhadap nilai – nilai anti
korupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan Anti korupsi bukan sekedar
media bagi transfer pengalihan
pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam
melakukan perlawanan (psikomotorik)
terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
Di sekolah , nilai – nilai yang berkembang di masyarakat dikenalkan, dikembangkan,
dibina bahkan dihilangkan. Karena hal itulah, salah satu cara untuk menanamkan
nilai – nilai pendidikan anti korupsi di negeri ini adalah dengan memberikan
perhatian terhadap pendidikan anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan.
Berangkat dan optimisme bahwa penanaman
nilai – nilai luhur dapat diperkenalkan sejak dini melalui penyisipan beberapa
mata pelajaran tanpa membuat mata pelajaran khusus anti korupsi. KPK bersama
-sama dengan kalangan pendidik dari
berbagai sekolah dengan merumuskan suatu bentuk penyisipan 9 (Sembilan) nilai –
nilai luhur yang membentuk karakter anti korupsi ke dalam beberapa mata
pelajaran yang sudah ada yaitu : jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras,
berani, mandiri, sederhana, adil dan peduli.
Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat Siswa mengenal lebih
dini hal -hal yang berkenan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan
diterima kalua melakukan korupsi. Dengan
begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk –
bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi.
Tidak hanya itu , pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistematik
di semua tingkat institusi pendidikan, di harapakan akan memperbaiki pola piker
bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan yang telah lama
diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi termasuk hal – hal
terkecil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Korupsi
merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang –
orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan
– kelemahanyang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara
dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya.
2. Dalam
jangka panjang pendidikan anti korupsi secara dini diharapkan mampu mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu melaksanakan Undang –
undang Dasar 1945 demi terwujudnya good government.
3. Di
lingkungan pelajar dan mahasiswa memeasukkan Pendididkan Anti Korupsi guna
mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar
kedepannya bisa menghasilkan sosok – sosok pembangunan bangsa yang berjiwa
besar.
- 3.2 Rekomendasi
1.
Perlu di kaji lebih dalam lagi tentang teori korupsi, bentuk dan prinsip anti
korupsi dalam upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2.
Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari – hari.
3.
Perlu peningkatan peran keluarga dalam
penerapan pendidikan anti korupsi dini sebagai figur dalam pembentukan
karakter.
DAFTAR PUSTAKA
Amirullah , Arbian.
Muhammad. 2014. Pendidikan Anti Korupsi. Bandung : CV. Alfabeta
Burhanuddin. Afid,
Mukodi. 2014. Pendidikan Anti Korupsi , Rekontruksi, Interpretatif dan
Aplikatif di Sekolah. Pacitan : Aura Pustaka kerjasama LPPM STKIP
Elvina. Marcela, Nining,
Puspito dkk. 2011. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta.
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI
Komisi Pemberantasan
Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi : Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana
Korupsi. Jakarta :
Lopa, Baharuddin.
Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar