Jumat, 20 Januari 2017

Makalah
MATA KULIAH PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Peran Aktif Pelajar Dan Mahasiswa Dalam Dunia Pendidikan Untuk Membangun Budaya Anti Korupsi Di Masyarakat

KATA PENGANTAR

        Puji syukur kita panjatkan kepada kehadirat Allah SWT Karena berkat rahmat taufik dan nayahnya kami dapat menyelesaikan  tugas  penyusunan makalah ini tepat pada waktunya . Makalah ini penulis sampaikan kepada Pembina mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi sebagai salah satu tugas individu.
        Didalam makalah ini penulis  membahas mengenai kontrak belajar pendidikan anti korupsi sejak dini bagi pelajar, dimana mengingat di era sekarang ini korupsi telah menjadi masalah serius  yang sulit untuk dihilangkan . Untuk itulah pendidikan anti korupsi sangat perlu diberika sejak dini di kalangan pelajar.
        Penulis menyadari materi dalam makalah ini masih terasa belum lengkap, oleh Karena itu penulis  mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata penulis ucapkan terima kasih.


Kendari,  November 2016



Penulis


BAB I 
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
       Di dunia Internasional, negara Indonesia  menjadi bagian dari masyarakat dunia. Bahkan di era reformasi sekarang ini  Indonesia mengalami banyak perubahan . Perubahan sistem politik, reformasi di sector ekonomi, sampai reformasi birokrasi  menjadi egenda utama di negeri ini. Jika di tilik latar belakangnya , korupsi sebenarnya ada sejak masa sebelum penjajahan, bahkan saat ini korupsi semakin marak, tersistem dan canggih dalam pelaksanaannya. Pemerintah pada saat ini telah berupaya melakukan berbagai bentuk pencegahan dengan mengeluarkan berbagai macam bentuk perundang – undangan dan oenindakan bagi pelakunya.
       Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan penetapan berbagai peraturan perundang – undangan, namun oleh Karena koriupsi merupakan multidimensi dalam kehidupan  maka solusi utuk memberantas korupsi tidak harus melalui jalur peraturan perundang – undangan atau huku saja. Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan membangun filosofi baru berupa penyemaian nalar dan nilai – nilai baru bebas korupsi melalui jalur pendidikan.
       Pendidikan memiliki posisis yang sangat vital dalam upaya membangun sikap budaya malu tentang anti korupsi. Sektor pendidikan formal dalam berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi sebagai Preventive strategi. Dalam hal ini peserta didik dijadikan dijadikan sebagai target sekaligus diberdayakan sebagai penekanan lingkungan agar tidak permissive to corruption dan bersama – sam bangkit melawan korupsi.
       Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan non formal, pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Pendidikan anti korupsi  di sekolah – sekolah sampai saat ini masih menjadi  bagian kecil dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
       Melalui penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah diharapkan bias lebih mudah mendidik dan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh budaya korupsi dari generasi pendahulunya. Dengan tujuan jangka panjang adalah menumbuhkan buadaya anti korupsi di kalangan peserta didik maupun mahasiswa  untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dari latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.   Apakah yang dimaksud dengan pendidikan anti korupsi ?
2.   Bagaimana bentuk dan prinsip korupsi di Indonesia ?
3.   Bagaimana peran pelajar dan mahasiswa dalam upaya membangun budaya anti korupsi di masyarakatat ?
Dalam penulisan makalah ini kami menggunakan metode kepustakaan dimana materi yang kami ambil berasal dari buku – buku. Selain itu juga kami menggunakan internet untuk memperluas materi yang di tuliskan.
B.     Tujuan
       Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.   Mengetahui pengertian dari korupsi
2.   Mengetahui dan memahami bentuk dan prinsip korupsi di Indonesia
3.   Mengetahui peran pelajar dan mahasiswa dalam dalam pendidikan anti korupsi

  
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Korupsi
       Korupsi atau rasuah (Bahasa latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok ) adalah tindakan pejabat public, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal. Menyalah gunakan kepercayaan piblik yang dikuasakan kepada mereka untuk memdapatkan keuntungan sepihak.
       Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur – unsur sebagai berikut :
-    Prebuatan melawan hukum
-    Penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
-    Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
-    Merugikan keuangan negara atau perkonomian negara
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya :
-    Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)
-    Penggelapan dalam jabatan
-    Pemerasan dalam jabatan
-    Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri / penyelenggaraan negar )
-    Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri /penyelenggara negara)
        Dalam arti luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalah gunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah / pemerinatahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda – beda, dari yang paling ringandalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura – pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
        Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan ajabatan guna mengeruk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Koru[si menurut Huntingtong (1968) adalah perilaku pejabat public yang menyimpang dari norma – norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
         Korupsi bias jadi adalah budaya. Bagi negara – negara yang kini merdeka dulunya mungkin adalah negara feodal. Dalam sistem kerajaan sudah dikenal yang namanya upeti. Para pejabat rendah membesarkan upeti dari nilai sesungguhnya atau mengambil dari sebagian upeti yang semestinya. Bukanhanya warisanbudaya masa lampautapi juga dari orde yang sebelumnya. Kejatuhan orde baru adalah Karena protes masyarakat akan suburnya KKN hingga di kemudian hari berkembang luas dikalangan pejebat, keluarga serta sahabat secara sistematis untuk melanggengkan loyalitas demi sebuah kekuasaan.
        Menurut Baharuddin Lopa (1980) yang berjudul Korupsi Di Masa Kini bias dibedakanatas bentuknya yakni Material Coruption, Political Coruption dan Intelectual Coruption dan Intelectual Coruption. Defenisi yang pertama dan kedua sudah sangat jelas. Intellectual Coruption adalah apabila seseorang memberikan informasi atau menerangkansesuatu yang berhubungan dengan ilmu penegtahuan dengan cara yang tidak sebenarnya. Hal ini tentu karen dilatarbelakangi oleh politik, ekonomi dan sebagainya.
         Korupsi materi memang berdampaklangsung dengan merugikan kesejahteraan masyarakat banyak. Namun bentuk korupsi yang kedua dan ketiga juga tak kalah pentingnya Karena juga akan mendukung korupsi materi. Bisa dibayangkan bila sebuah pemerintahan lama yang korup menyelenggarakan pemilu yang korup pula ? Yang kedua adalah berdasarkan sifatnya atau motifnya. Korupsi di masa kini tidak hanya menggerogoti uang negara tapi juga dapat sekaligus merusak sendi -sendi kepribadian bangsa yang terutama diakibatkanoleh intellectual corruption. Tidak mengherankan korupsi di masa kini dapat menghancurkan negara, menjatuhkan pemerintahan dan minimal menghambat pembengunan
        Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkanoleh diri sendirimauopun orang lain, yang ditujukan untuk memperileh keuntungan pribadi, sehingga menimbulkan kerugianbagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya (Adhtta satya, 2014) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kewenangan, jabatan atau manfaat pribadi dana tau kelompok tertentu yang dapat merupakan kepentingan umum

         Menurut perspektif hukum, defenisi korupsi secara gambling telah dijelaskan dalam 13 buah gambling telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal – pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam tiga puluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan; kerugian keuangan negara , suap – menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingandalam pengadaan, gratifikasi. Pasal – pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bias dikenakan pidana penjara Karena korupsi (KPK, 2006 )
Beberapa bentuk korupsi dintaranya adalah sebagai berikut :
Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang
Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak -pihak tertentuyang mengelolah sumber daya tersebut, baik berupa dana public atau sumber daya alam tertentu
Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan ( trickery or swindle ). Termasuk didalamnya prose manipulasi atau mendisttorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan – keuntungan tertentu.
Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan carapaksa atau disertai dengan intimidasi – intimidasi tertentu oleh pihak  yang memiliki kekuasaan . Lazimnya dilakukan oleh mafia – mafia local dan regional.
Favouritism, adalah mekenisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan pada tindakan privatisasi sumber daya . Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara, serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (anwar, 2006)
Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada pengusaha
Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislative yang membuat peraturan atau UU yang menguntungkan  bagi usaha ekonominya.
Korupsi nepotistic, yaitu terjadinya korupsi Karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan dan sebagainya.
Korupsi subservif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang – wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Prinsip – prisip anti korupsi, yaitu :
1.   Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kenrrjanya sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi ( de facto) maupun konstitusi (de jure ), baik pada level budaya  (  individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
2.   Transparansi
Prinsip transparansi penting Karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui public.
3.   Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk mencegah terjadinya untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam penganggaran, baik dalam bentuk lainnya.
4.   Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpanganyang dapat merugikan negar dan masyarakat.
5.   Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul – betul efektif dan mengeleminasi semua bentuk korupsi.

B.  Pengertian Pendidikan Anti Korupsi
       Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan prose be;ajar mengajar yang kritis terhadap nilai – nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer  pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
       Di sekolah , nilai – nilai yang berkembang di masyarakat dikenalkan, dikembangkan, dibina bahkan dihilangkan. Karena hal itulah, salah satu cara untuk menanamkan nilai – nilai pendidikan anti korupsi di negeri ini adalah dengan memberikan perhatian terhadap pendidikan anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan.
        Berangkat dan optimisme bahwa penanaman nilai – nilai luhur dapat diperkenalkan sejak dini melalui penyisipan beberapa mata pelajaran tanpa membuat mata pelajaran khusus anti korupsi. KPK bersama -sama  dengan kalangan pendidik dari berbagai sekolah dengan merumuskan suatu bentuk penyisipan 9 (Sembilan) nilai – nilai luhur yang membentuk karakter anti korupsi ke dalam beberapa mata pelajaran yang sudah ada yaitu : jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, berani, mandiri, sederhana, adil dan peduli.
       Pola pendidikan yang sistematik akan mampu membuat Siswa mengenal lebih dini hal -hal yang berkenan dengan korupsi termasuk sanksi yang akan diterima  kalua melakukan korupsi. Dengan begitu, akan tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk – bentuk korupsi dan tahu akan sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Tidak hanya itu , pendidikan anti korupsi yang dilaksanakan secara sistematik di semua tingkat institusi pendidikan, di harapakan akan memperbaiki pola piker bangsa tentang korupsi. Selama ini, sangat banyak kebiasaan yang telah lama diakui sebagai sebuah hal yang lumrah dan bukan korupsi termasuk hal – hal terkecil.


 BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.   Korupsi merupakan tindakan buruk yang dilakukan oleh aparatur birokrasi serta orang – orang yang berkompeten dengan birokrasi. Korupsi dapat bersumber dari kelemahan – kelemahanyang terdapat pada sistem politik dan sistem administrasi negara dengan birokrasi sebagai perangkat pokoknya.
2.   Dalam jangka panjang pendidikan anti korupsi secara dini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta mampu melaksanakan Undang – undang Dasar 1945 demi terwujudnya good government.
3.   Di lingkungan pelajar dan mahasiswa memeasukkan Pendididkan Anti Korupsi guna mengoptimalkan intelektual, sifat kritis dan etika integritas mahasiswa agar kedepannya bisa menghasilkan sosok – sosok pembangunan bangsa yang berjiwa besar.

  1. 3.2  Rekomendasi

1. Perlu di kaji lebih dalam lagi tentang teori korupsi, bentuk dan prinsip anti korupsi dalam upaya  pemberantasan korupsi di Indonesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
2. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari.
3.  Perlu peningkatan peran keluarga dalam penerapan pendidikan anti korupsi dini sebagai figur dalam pembentukan karakter.



DAFTAR PUSTAKA
Amirullah , Arbian. Muhammad. 2014. Pendidikan Anti Korupsi. Bandung : CV. Alfabeta
Burhanuddin. Afid, Mukodi. 2014. Pendidikan Anti Korupsi , Rekontruksi, Interpretatif dan Aplikatif di Sekolah. Pacitan : Aura Pustaka kerjasama LPPM STKIP
Elvina. Marcela, Nining, Puspito dkk. 2011. Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi : Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta :
Lopa, Baharuddin. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum















TUGAS MID SEMESTER :

STATISTIK  PENDIDIKAN

1.    Diketahui data berat badan mahasiswa pasca kelas IPS – C sebagai berikut
72      55      44      50      50      51      52      54      54      55
56      56      59      65      65      65      66      70      72     73
Tentukan
a.       Buat tabel frekuensi
b.      Buat Histogram
c.       Hitunglah nilai rata – rata, median, dan modus
d.      Hitunglah simpangan baku

Penyelasaian  :
Untuk memudahkan proses perhitungan data yang ada perlu diurutkan terlebih dahulu dari yang terkecil sampai yang terbesar, sebagai berikut :
42      44      45      50      50      51      52      54      54      55
56      56      59      65      65      65      66      70      72      73

Nilai Max    =    73
Nilai Min     =    42
Range ( r )   =   73 – 42 = 31
Banyak Kelas ( K )  =  1 + 3,3 log ( n )
= 1 + 3,3 log ( 20 )
= 1 + 3,3 ( 1,3 )
= 1 + 4,29 = 5,29 = 6 ( dibulatkan )
Panjang kelas ( P )  =  r/k
= 31/5, 29 = 5,86 = 6 ( dibulatkan )
a.      Tabel Distribusi Frekuensi
No
Kelas Interval
f.        Absolut
f.        Relatif
1
2
3
4
5
6
42 – 47
48 -  53
54 – 59
60 – 65
66 – 71
72 – 77

3
4
6
3
2
2

15 %
20 %
30 %
15 %
10 %
10 %


Jumlah
40
100 %

b.      Histogram data berat badan mahasiswa pasca kelas IPS – C

c.       Nilai Rata-rata (X), Median (Me), dan Modul Penyelesaian Tabel Distribusi Frekuensi.
Ø  
Ø  Median (Me)





Ø  Modus (Mo)
 
 
d.      Lebih lanjut dapat dibuat table berikut :
No.
Interval Kelas
f  Absolut
f  Relatif
Nilai Tengah (X)
fX
(X-X)2
f (X-X)2
1
2
3
4
5
6
42 – 47
48 – 53
54 – 59
60 – 65
66 – 71
72 - 77
3
4
6
3
2
2
15 %
20 %
30 %
15 %
10 %
10 %

44,5
50,5
56,5
62,5
66,5
74,5
132,5
202
339
187,5
137
149
166,41
47,61
0,81
26,01
123,21
292,41
499,23
190,44
4,86
78,03
246,42
584,82

Jumlah
20
100 %
357
1148

1603,8

Simpangan Baku = Standar Deviasi (SD)